Gerak Cepat, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Pelaku Pengeroyokan

    Gerak Cepat, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Pelaku Pengeroyokan

    TANJUNGPERAK - Sebuah video  penganiayaan di Jalan Rajawali, Surabaya, sempat viral. 

    Sekelompok pemuda melakukan pengeroyokan terhadap korban MAS (22) menggunakan sajam pada Minggu (5/1/2025). 

    Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim bersama Polsek Pabean Cantikan langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku.

    Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo melalui Kasihumas Iptu Suroto mengungkapkan, setelah mendapat informasi, anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pengeroyokan. 

    "Enam remaja kami amankan terkait aksi pengeroyokan tersebut, " kata Iptu Suroto, Senin (6/1/25).

    Saat ini keenam remaja tersebut masih dalam pemeriksaan kepolisian. 

    Pihaknya masih mendalami motif pengeroyokan dan juga peran masing-masing saat kejadian tersebut. 

    Enam remaja ini RYDS (20), IA (20, F (16), warga Jalan Demak, Surabaya, RS (17), warga Jagiran, dan AB (17), dan NAJ (16) warga Jalan Semarang. 

    Pengeroyokan yang dilakukan enam remaja dan sempat terekam video salah satu pengguna jalan ini membuat korban mengalami luka bacok. 

    "Korban mengalami luka bacok di kepala dan badan. Korban sudah mendapat perawatan medis dan saat ini sedang rawat jalan, " pungkasnya.(*)

    tanjungperak
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kegiatan Posyandu di Semampir, Fokus pada...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Ketertiban, Babinsa Ampel Ajak...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri Tegas Tangani Kasus DWP 2024: 3 Anggota Dipecat, 6 Demosi
    Kadivhumas Berikan Pin Brivet Kepada 10 Taruna Akpol Dengan Nilai Sertifikasi Kehumasan Terbaik
    Tingkatkan Ketertiban, Babinsa Ampel Ajak Masyarakat Aktif Jaga Lingkungan
    Polda Metro Jaya Panggil Empat Pengurus PWI Pusat, Ungkap Dugaan Penggelapan Dana oleh Hendri Ch. Bangun dan Sayyid Iskandar
    Polri Tegas Tindak Pelanggaran Etik Kasus DWP 2024

    Ikuti Kami